Jl. Raya Sumberrejo 25-26 RT 05 RW 01, Kel. Sumber Rejo, Kec.Pakal, Kota Surabaya
Raalfithrahpakal@gmail.com
081234564133

Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia pendidik dan tenaga kependidikan (administrasi dan operator lembaga) di lembaga RA untuk menyelenggarakan lembaga dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya manusia secara transparan, akuntabel dan berbasis pada meritokrasi, mulai dari perencanaan, rekrutmen, seleksi, orientasi, kualifikasi, penempatan, pengembangan PTK, pengembangan karir, penghargaan, sanksi administrasi dan pemberhentian. Standar ini juga mengatur rasio tenaga pendidik tetap dan tenaga pendidik pendamping serta rasio tenaga pendidik dan siswa.